TANGGUNG GUGAT RUMAH SAKIT ATAS KEKURANG HATI-HATIAN DOKTER DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG MENYEBABKAN ROBEKNYA USUS MURYATI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Main Author: | Raharja, Tria Kartika |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Perpustakaan Universitas Surabaya
, 2013
|
Online Access: |
http://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/778 http://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/778/604 |
Daftar Isi:
- Tujuan dari penulisan ini terdiri dari tujuan akademis yaitu untuk memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Selain itu tujuan praktisnya adalah untuk mengetahui lebih lanjut apakah rumah sakit (RSI) bertanggung gugat atas kekurang hati-hatian dokter dalam melakukan tindakan medis yang menyebabkan robeknya usus Muryati berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Hasil penelitian menujukkan bahwa rumah sakit (RSI) bertanggung gugat, karena adanya tindakan dokter IAS yang kurang berhati-hati dalam melakukan tindakan medis, yang berakibat robeknya usus Muryati, sehingga Muryati menderita kerugian, dan dokter IAS adalah dokter yang bekerja pada rumah sakit (RSI). Dengan Adanya kerugian yang telah diderita oleh Muryati tersebut, Muryati dapat mengadukan dokter IAS kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), apabila sudah diberikan keputusan oleh MKDKI, maka berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU No. 36 Thn 2009 dan Pasal 46 UU No. 44 Thn 2009 Muryati dapat menuntut ganti rugi terhadap rumah sakit (RSI), selain UU tersebut didasarkan pada Pasal 1367 KUHPerdata berdasarkan Vicarious Liability maka rumah sakit (RSI) harus bertanggung gugat terhadap kerugian yang diderita oleh Muryati, sebagai akibat tindakan dokter IAS yang bekerja pada rumah sakit (RSI).