PENGATURAN KEWENANGAN PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)

Main Author: Herawan, Lingga Citra
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Perpustakaan Universitas Surabaya , 2013
Online Access: http://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/735
http://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/735/568
Daftar Isi:
  • Dalam perjanjian jaminan ada yang disebut jaminan kebendaan, yaitu salah satunya dengan jaminan hak tanggungan. Suatu hak tanggungan objek yang dijadikan jaminan ialah berupa tanah. SKMHT sebagai kuasa khusus. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1795 B.W., Dalam hal ini SKMHT merupakan kuasa dari pemberi hak tanggungan (debitor). Hak Tanggungan yang dilakukan oleh debitor untuk mendapatkan sejumlah uang pinjaman atau kredit kepada Bank merupakan perjanjian kebendaan. Dari perjanjian tersebut adanya suatu benda yaitu yang berupa tanah sebagai benda yang dijaminkan oleh debitor. Perjanjian kuasa (lastgeving) diatur dalam Buku III B.W. dan tergolong sebagai perjanjian bernama yang melahirkan perikatan seperti yang ditentukan dalam Pasal 1233 B.W.. SKMHT merupakan hasil kesepakatan para pihak yang berdasar dari Perjanjian Kuasa, maka berarti ini termasuk bidang Hukum Perdata. Perjanjian kuasa yang diadakan oleh para pihak dan ini termasuk dalam bidang Hukum Perdata, tidak termasuk bidang Hukum Pertanahan, maka sebenarnya yang berwenang membuat SKMHT adalah Notaris.