HAK ANAK LAKI-LAKI YANG BERSTATUS PRADANA SEBAGAI AHLI WARIS DITINJAU DARI HUKUM ADAT BALI
Main Author: | Buana, IG AA Putu Cahyania Tamara |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Perpustakaan Universitas Surabaya
, 2018
|
Online Access: |
http://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/2407 http://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/2407/1900 |
Daftar Isi:
- Sistem kekeluargaan dalam hukum adat Bali adalah sistem Patrilinial, yang dikenal dengan istilah saking purusa. Hal ini menyebabkan bahwa hanya anak dengan status purusa yang menjadi ahli waris dari orangtuanya. Pihak yang dilekati status purusa adalah anak laki-laki. Permasalahan timbul ketika anak laki-laki melangsungkan perkawinan Nyentana dan menyebabkan statusnya berubah menajadi pradana dan kehilngan haknya sebagai ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui konsekuensi bagi anak laki-laki yang berubah statusnya menjadi pradana terhadap haknya sebagai ahli waris ditinjau dari hukum adat Bali. Berdasarkan hasil penelitian, dalam Keputusan MUDP seorang anak yang termasuk kategori ninggal kedaton terbatas masih dimungkinkan menjadi ahli waris dari orangtuanya. Hanya anak yang termasuk kategori ninggal kedaton penuh yang tidak dapat menjadi ahli waris. Pihak yang termasuk dalam kategori ninggal kedaton terbatas adalah anak laki-laki yang melangsungkan perkawinan nyentana, sehingga berdasarkan Keputusan MUDP, anak laki-laki yang berubah statusnya menajdi pradana tetap dapat menjadi ahli waris dari orangtuanya.