PUTUSAN BEBAS TERHADAP UD DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Main Author: Djabumir, Rizal
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Perpustakaan Universitas Surabaya , 2015
Online Access: http://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/2342
http://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/2342/1850
Daftar Isi:
  • Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar tujuan Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Hal tersebut dapat terwujud apabila Indonesia bersih dari korupsi, namun kenyataannya tidaklah demikian, maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Berbagai faktor yang menjadi penyebab terjadinya korupsi, antara lain masalah ekonomi dan juga keserakahan. Akibat dari tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, serta juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bisa dilihat betapa pentingnya pemberantasan tindak pidana korupsi pada konsiderans Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menentukan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Pada tanggal 12 Februari 2014, Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan putusan bebas terhadap UD dalam kasus korupsi dana MTQ Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2011, UD divonis bebas sebab tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Putusan Pengadilan Tipikor Ambon tidak tepat dalam membebaskan UD karena seharusnya perbuatan UD melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UD dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.