PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS MEREK TERKENAL YANG MEREKNYA DIDAFTARKAN OLEH PIHAK LAIN PADA KELAS BARANG DAN/ ATAU JASA TIDAK SEJENIS

Main Author: Gunawan, Sebastian Putra
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Perpustakaan Universitas Surabaya , 2018
Online Access: http://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/1684
http://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/1684/1374
Daftar Isi:
  • Penelitian hukum terhadap perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terkenal yang mereknya didaftarkan oleh pihak lain pada kelas barang dan/ atau jasa tidak sejenis perlu dilakukan secara komprehensif guna memperoleh jawaban yang memiliki landasan hukum atas kekosongan hukum yang merupakan dampak yuridis belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana telah diamanatkan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Guna memberikan kepastian hukum  tanpa mengesampingkan kedudukan suatu merek sebagai merek terkenal bagi pemegang hak atas merek terkenal yang mereknya dididaftarkan oleh pihak lain pada kelas barang dan/ atau jasa yang berbeda, sekalipun belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana telah diamanatkan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, maka pemegang hak atas merek terkenal dapat mepergunakan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang 15 Tahun 2001 tentang Merek untuk melindungi hak atas merek terkenal miliknya tersebut. Dimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 menentukan bahwa suatu permohonan pendaftaran merek harus berlandaskan pada itikad baik.