PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA OLEH PERUSAHAAN LEASING
Main Author: | Tjoeinata, Anita Theresia |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Perpustakaan Universitas Surabaya
, 2018
|
Online Access: |
http://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/1683 http://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/1683/1373 |
Daftar Isi:
- Pertumbuhan perekonomian Indonesia sangat banyak dipengaruhi oleh sektor pembiayaan. Apalagi didukung semakin konsumtifnya masyarakat. Tingkat kebutuhan masyarakat akan kendaraan bermotor semakin tinggi akibat tingginya tingkat kriminalitas pada kendaraan umum. Banyak bermunculan lembaga pembiayaan yang memberikan kredit dengan bunga rendah dan menggunakan sistem jaminan dimana apabila debitur tidak dapat membayar tepat waktu barang yang sedang dicicil tersebut akan diambil kembali. Prosedur hukum mengenai lembaga pembiayaan yang sering dilanggar adalah pendaftaran sertifikat fidusia oleh lembaga pembiayaan. Kronologi kasusnya, Atjeng Ridwan tinggal dua kali cicilan, motornya ditarik paksa Adira Finance karena terlambat pembayaran. Saat petugas dari Adira Finance datang untuk mengambil motor itu, pemiliknya yaitu Atjeng tidak berada di rumah tapi tetap saja motor tersebut diambil paksa dari adiknya Atjeng. Pengambilan motor secara paksa tidak disertai dengan berkas yang lengkap dalam hal melakukan eksekusi objek jaminan fidusia. Atjeng mendatangi kantor Adira Finance untuk membayar cicilannya tapi dikenakan biaya tambahan. Atas permasalahan tersebut, perlu dilakukan sebuah penelitian apa akibat hukum tindakan PT Adira Finance yang melakukan eksekusi objek jaminan fidusia. Perusahaan pembiayaan wajib untuk melakukan pendaftaran sertifikat fidusia diperkuat dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Adira Finance melakukan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif.