Pemberian Suaka Dalam Hukum Internasional: Studi mengenai Pemberian Suaka oleh Australia kepada 42 Warga Negara Indonesia Dari Papua

Main Author: Dewanto, Wisnu Aryo
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Terbitan: University of Surabaya , 2006
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/9936/1/Dewanto_Pemberian%20Suaka_Abstrak_2006.pdf
http://repository.ubaya.ac.id/9936/2/Dewanto_Pemberian%20Suaka_2006.pdf
http://repository.ubaya.ac.id/9936/
Daftar Isi:
  • Suaka merupakan tempat perlindungan yang diberikan kepada orang yang mengungsi ke negara lain karena adanya alasan politik atau alasan persekusi atau alasan tidak rnendapat perlindungan dari negara asal. Suaka merupakan hak individu yang dilindungi oleh hukum internasional Berkaitan dengan negara. tempat pencari suaka berada, memiliki hak penuh untuk memberikan perlindungan kepada pencari suaka dan tidak wajib menyerahkan pencari suaka tersebut kepada negara asalnya. Pemberian suaka ini merupakan wujud dari perlindungan hak asasi manusia dan negara lain wajib menghormati.