Pemberian Suaka Dalam Hukum Internasional: Studi mengenai Pemberian Suaka oleh Australia kepada 42 Warga Negara Indonesia Dari Papua
Main Author: | Dewanto, Wisnu Aryo |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
University of Surabaya
, 2006
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/9936/1/Dewanto_Pemberian%20Suaka_Abstrak_2006.pdf http://repository.ubaya.ac.id/9936/2/Dewanto_Pemberian%20Suaka_2006.pdf http://repository.ubaya.ac.id/9936/ |
Daftar Isi:
- Suaka merupakan tempat perlindungan yang diberikan kepada orang yang mengungsi ke negara lain karena adanya alasan politik atau alasan persekusi atau alasan tidak rnendapat perlindungan dari negara asal. Suaka merupakan hak individu yang dilindungi oleh hukum internasional Berkaitan dengan negara. tempat pencari suaka berada, memiliki hak penuh untuk memberikan perlindungan kepada pencari suaka dan tidak wajib menyerahkan pencari suaka tersebut kepada negara asalnya. Pemberian suaka ini merupakan wujud dari perlindungan hak asasi manusia dan negara lain wajib menghormati.