Hak Uji Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstitusi (Kajian Normatif)

Main Author: Sugiarto, Eko
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Surabaya , 2001
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/825/1/sugiarto_Hak%20Uji_Abstract_2001.pdf
http://repository.ubaya.ac.id/825/2/sugiarto_Hak%20Uji_2001.pdf
http://repository.ubaya.ac.id/825/3/sugiarto_Hak%20Uji_References_2001.pdf
http://repository.ubaya.ac.id/825/
Daftar Isi:
  • Pada awalnya Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi yang antara lain mempunyai wewenang untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, dan membubarkan partai politik. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selanjutnya dalam perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 ditentukan bahwa selain ada sebuah mahkamah agung juga ada sebuah Mahkamah Konstitusi yang antara lain mempunyai wewenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, dan memutus pembubaran partai politik. Dengan keberadaan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka timbul masalah menyangkut hak uji dan pembubaran partai politik.