Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan: Kekerasan dalam Rumah Tangga
Main Author: | Innurtrisniyati, Anastasia |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
University of Surabaya
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/8098/1/Innurtrisniyati_Perlindungan%20Hukum_abstrak_2011.pdf http://repository.ubaya.ac.id/8098/2/Innurtrisniyati_Perlindungan%20Hukum_2011.pdf http://repository.ubaya.ac.id/8098/ |
Daftar Isi:
- Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terjadi terus menerus dan berbahaya, karena kekerasan ini telah dianggap lazim bagi masyarakat di berbagai negara. Faktor budaya patriarki, ekonomi, gender, seksual, pemahaman ajaran agama yang keliru, perselingkuhan, kecemburuan, dan lain-lainnya menjadi penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga. Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU No.7 Tahun 1984, UU No 39 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2004, UUD 1945 hasil amandemen pasal 28G ayat I dan Pasal 28 H ayat 2. Namun demikian, upaya perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga akan menjadi terhambat apabila sistem hukum yang ada belum responsif terhadap kepentingan perempuan.