Akibat Hukum Bagi Pemenang Lelang yang Obyek dan Risalah Lelang Dibatalkan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 72/pdt.plw/2020/pn.sda

Main Author: Depa, Hendrikus Mariano Suku
Format: Thesis PeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: UNKNOWN , 2023
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/43633/
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/266766
Daftar Isi:
  • Lelang yang telah dilaksanakan sesuai prosedur yang benar tidak dapat dibatalkan, lelang ternyata KPKNL menjual obyek lelang pada lelang pertama dengan harga likuidasi. Hal yang dipermasalahkan apakah ratio decidendi putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum tetap dan pasti risalah lelang yang dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo dan apa akibat hukum bagi pemenang lelang obyek yang risalah lelangnya dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan. Lelang tersebut dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagaimana putusannya No: 72/Pdt.Plw/2020/ PN.SDA. Metode penelitian dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan pensdekatan konsep, diperoleh suatu kesimpulan bahwa: Ratio decidendi putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum tetap dan pasti risalah lelang yang dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo, bahwa lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL Sidoarjo, masih terjadi permasalahan di antaranya pengajuan keberatan pemilik obyek lelang dan belum mendapatkan tanggapan dari PT. BPR Purwosari Anugerah, selain itu lelang pertama nilai harga obyek lelang dihitung sesuai dengan nilai likuidasi, menjadikan pemilik obyek lelang dirugikan. Sesuai dengan harga pasar nilai obyek lelang berdasarkan perhitungan kantor Jasa Penilai Publik sebesar Rp1.633.000.000,00 (Satu milyar enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), namun diajukan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Akibat hukum bagi pemenang lelang obyek yang risalah lelangnya dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan menderita kerugian. Kerugian yang diderita oleh pemilik obyek lelang timbul karena obyek lelang yang dilelang oleh KPKNL atas permohonan PT. BPR Purwosari Anugerah, berdasarkan nilai pasar oleh kantor Jasa Penilai Publik sebesar Rp1.633.000.000,00 (Satu milyar enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), namun diajukan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pemilik obyek lelang yang dirugikan dapat menuntut haknya atas kerugian yang timbul dari PT. BPR Purwosari Anugerah dan KPKNL atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata