Kehadiran Notaris Secara Fisik Saat Membacakan Dan Menandatangani Akta Pasca Terbitnya Permenkes No. 9/2020 Tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 2019

Main Author: Lonanda, Hubert
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: Institut Agama Islam Al-Qodiri Jember , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/43379/
http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4249
Daftar Isi:
  • Penelitian dengan membahas masalah otentitas akta yang dibuat tanpa kehadiran notaris secara fisik dan tanggungjawab notaris atas dibuatnya akta pasca terbitnya Permenkes No. 9/2020. Penelitian menggunakan pendekatan perundangan dan konsep, didapat kesimpulan sebagai berikut: Kehadiran notaris secara fisik ketika membacakan dan menandatangani akta merupakan suatu keharusan, sehingga termasuk pekerjaan yang betul-betul tidak bisa dilakukan dari rumah sebagaimana dikecualikan oleh Permenkes No. 9/2020, dengan konsekuensi akta terdegradasi kekuatannya menjadi akta dibawahtangan. Notaris yang membacakan dan menandatangani akta tanpa kehadiran secara fisik, sebagai perbuatan melanggar Pasal 16 (1) m jo Pasal 44 (1) UUJN, sebagai perbuatan melawan hukum, menurut Pasal 1365 KUH Perdata dapat digugat ganti kerugian.