Kekuatan Hukum Covernote Oleh Notaris Sebagai Syarat Pencairan Kredit Bank
Main Author: | Untono, Auryn Drake |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Institut Pendidikan Tapanuli Selatan
, 2023
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/42753/ https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/4209 |
Daftar Isi:
- Jaminan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan kredit. Sebelum dilakukan pengikatan jaminan, maka bank selaku kreditur mengikat debiturnya dengan perjanjian kredit. Setelah ditandatanganinya perjanjian kredit, upaya berikutnya yaitu proses pembebanan jaminan hak atas tanah dengan hak tanggungan. Proses dalam melakukan pengikatan jaminan tidak dapat dilakukan secara bersamaan dengan ditandatanganinya perjanjian kredit, oleh karena itu notaris mengeluarkan covernote sebagai bentuk kesanggupan bahwa ia akan menyelesaikan pengikatan jaminan dan bank dapat percaya kepada notaris bahwa jaminan tersebut benar-benar dalam proses. Berdasarkan covernote tersebut, bank dapat mencairkan kredit kepada debiturnya. Namun, adanya covernote tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kekuatan hukumnya. Metode penelitian yang idigunakan adalah iyuridis normatif dengan berdasarkan pada pemahaman peraturaniperundang-undangan. Hasil dari penelitianiini menunjukkanbbahwa ditinjau dari regulasi yang ada, belum ada satupun aturan yang mengatur secara eksplisit mengenai covernote, oleh karena itu covernote tidak mempunyai kekuatan hukum sebagaimana akta autentik. Covernote hanya berupa surat keterangan biasa sebagaimana surat pada umumnya.