Tindakan CV AJN sebagai Eks Pemegang IUP yang tidak melaksanakan Reklamasi Pascatambang ditinjau dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Main Author: Rifqy, Muhammad
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: UNKNOWN , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/42629/
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/265941
Daftar Isi:
  • Kegiatan pertambangan batubara kian marak di Indonesia diharapkan dengan berlangsungnya kegiatan pertambangan batubara dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, bangsa dan negara. Namun dalam kenyataannya tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak perusahaan pertambangan batubara dalam menjalankan kegiatan pertambangannya tidak mengindahkan atau abai akan kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar. Bahkan tak jarang pula terjadi pelanggaran terhadap norma-norma yang ada oleh perusahaan pertambangan batubara demi memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya (anomie of success). Salah satu perusahaan pertambangan batubara yang menunjukkan adanya praktik kejahatan korporasi di bidang pertambangan adalah CV. AJN sebagai eks pemegang IUP yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang terhadap bekas lubang tambangnya, dimana lubang tambang tersebut dibiarkan terbengkalai begitu saja. Alhasil keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat jadi tumbalnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum guna menemukan pemecahan masalah hukum dengan cara menemukan aturan hukum maupun doktrin hukum yang relevan dengan pokok permasalahan. Penelitian ini menggunakan 2 (dua) pendekatan masalah, antara lain statute approach dan conceptual approach. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan CV. AJN sebagai eks Pemegang IUP yang tidak melaksanakan kegiatan reklamasi dan pascatambang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan Pasal 161B ayat (1) huruf a Undang-Undang Minerba. Kata Kunci: Tindak Pidana Pertambangan, Reklamasi, Pascatambang, Kejahatan Korporasi, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi