Analisis Hukum Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.2-100 Tanggal 8 Februari 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2019 ditinjau dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Main Author: Titawanno, Yannes Azer
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: UNKNOWN , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/42598/
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/265862
Daftar Isi:
  • Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk Sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Bupati X menerbitkan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.2-100 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2019 yang menimbulkan Sengketa Kepegawaian antara Bupati X dengan Inspektur Daerah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah. Diperoleh hasil bahwa penetapan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.2-100 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2019 tidak memenuhi syarat sahnya sebuah Keputusan serta melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.