Kewajiban Notaris Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Keterlibatannya Di Peradilan
Main Author: | Prasstumi, Dian Ayu |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Institut Pendidikan Tapanuli Selatan
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/42141/ http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/index |
Daftar Isi:
- Notaris merupakan pejabat “umum sekaligus jabatan kepercayaan yang memiliki kewajiban merahasiakan isi akta beserta keterangan-keterangan lain yang yang berkaitan dengan pembuatan akta, oleh karena itu notaris dituntut melaksanakan tugas jabatan sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Apabila terjadi konflik antar para pihak dalam akta, maka berdampak pula pada dihadapkannya Notaris dalam proses peradilan untuk memberikan keterangannya sebagai saksi. Guna melindungi Notaris dalam menjamin kerahasiaan akta, UUJN telah memberikan hak ingkar bagi notaris, akan tetapi hal tersebut tidak berlaku apabila akta yang diperbuat oleh atau dihadapan Notaris memiliki indikasi tindak pidana, sehingga Notaris harus mengabaikan kewajiban menyimpan rahasia terkait isi akta dikarenakan demi kepentingan umum atau Negara serta membantu proses hukum.” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami tentang batasan kewajiban notaris dalam menjaga kerahasiaan isi akta beserta perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).”