Tanggung Gugat Rumah Sakit Atas Tindakan Dokter Melakukan Operasi Pasien Tanpa Persetujuan Medis
Main Author: | Putra, Dimas Fannyrza Yuriant |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Institut Pendidikan Tapanuli Selatan
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/42024/ https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1686 |
Daftar Isi:
- Rumah Sakit bertanggung gugat atas tindakan dokter yang melakukan operasi terhadap pasien tanpa persetujuan medis yang menyebabkan pasien mengalami pembengkakan dan pembusukan pada bekas operasi, ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran disebabkan Rumah Sakit melakukan tindakan medik tidak didasarkan atas persetujuan medis sebagaimana Pasal 2 Permenkes Nomor 290/Menkes/Per III/ 2008. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil yang diproleh dalam peneilitian ini bahwa Dokter tidak memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, dan tidak merujuk kepada dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik sesuai dengan Pasal 51 UU No. 29 Tahun 2004. Ketiga, Dokter dalam hal ini (dokter “in”) adalah orang-orang yang berada di bawah tanggungan Rumah Sakit, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata, Rumah Sakit dapat digugat atas tindakan dokter yang memberikan pelayanan medis tidak sesuai dengan standar profesi sebagaimana dalam Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004. Keempat, Pasien yang mengalami kerugian akibat pelayanan dokter “in” dalam Rumah Sakit, berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009.