Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Kaveling Tanah Matang Tanpa Bangunan Oleh Badan Hukum

Main Author: Komara, Stevani
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Madura , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/41353/
http://ejournal.unira.ac.id/index.php/jurnal_makro_manajemen/article/view/1101
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini mengungkap tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta jual beli kavling tanah matang tanpa bangunan oleh badan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji serta menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Notaris. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Conceptual Approach. Penelitian ini menghasilkan suatu petunjuk bahwa akta jual beli kavling tanah matang tanpa bangunan yang dilakukan oleh badan hukum yang dibuat oleh dan di dihadapan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah merupakan akta autentik dan sah menurut hukum. Keabsahan akta jual beli kavling tanah matang tanpa bangunan yang dibuat oleh Notaris didasarkan kepada tugas dan kewenangan Notaris dalam membuat akta autentik yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dan kewenangan Notaris adalah tugas dan kewenangan yang sah menurut hukum karena diberikan dan ditentukan oleh hukum. Sedangkan tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta jual beli kaveling tanah matang tanpa bangunan oleh badan hukum erat kaitannya dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, bahwa tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum dalam hal ini Notaris dalam melaksanakan tugas dan dan kewenangan tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum dalam kedudukannya sebagai pribadi yang berprofesi sebagai Noataris dan secara profesional bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya. Pelanggaran terhadap norma hukum pidana dalam KUHP yang berkaitan dengan surat-surat (akta autentik) yang dilakukan Notaris dalam membuat akta autentik dapat dikenakan sanksi pidana karena merupakan suatu bentuk kejahatan profesional.