Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Kekebalan Hukum Pejabat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Main Author: Resi, Anna Tifanny Ebo
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: UNKNOWN , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/41339/
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/263786
Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas mengenai ketentuan hak kekebalan hukum pejabat KSSK yang diatur dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Jo UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mana ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap kebijakan pejabat KSSK bukan merupakan kerugian negara dan tidak dapat dihukum baik pidana,perdata dan bukan merupakan objek gugatan Tata Usaha Negara. Ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Secara normatif dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tidak adanya batasan dan ketentuan lebih lanjut mengenai hak kekebalan hukum pejabat KSSK menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Pada hakekatnya pejabat KSSK yang memiliki hak kekebalan hukum tersebut terikat kode etik sebagaimana diatur pada UU Nomor 5 Tahun 2014 sehingga meskipun memiliki hak kekebalan hukum, tetapi tetap menjalankan tugas dengan baik dan sesuai Undang-Undang dan tunduk pada kode etik yang berlaku.