Pelaksanaan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindakan Kesusilaan? (di Tinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)
Main Author: | Vicriyah, Salsabil |
---|---|
Format: | Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
UNKNOWN
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/41334/ http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/263784 |
Daftar Isi:
- Pegawai Kementrian Agama adalah seorang PNS yang bertugas di lingkunganKementrian Agama. Karena statusnya sebagai PNS setiap tindakan yang dilakukanoleh Pegawai Kementrian Agama, baik tindakan kedinasan maupun dalamkehidupan bermasyarakat akan terikat disiplin Pegawai Kementrian Agama.Disiplin Pegawai Kementrian Agama merupakan upaya yang memaksa PNS untuktunduk dan mematuhi peraturan serta prosedur kerja dan menghindari laranganyang sudah disepakati dan ditentukan bersama lembaga yang berwenang atauPejabat yang Berwenang dengan diharapkan tujuan organisasi dapat tercapai.Dalam praktiknya pelaksanaan disiplin Pegawai Kementrian Agama masih belumterlaksana dengan baik. Hingga saat ini ditemukan Pegawai Kementrian Agamamelakukan pelanggaran disiplin pegawai yaitu melakukan tindakan asusila.Tindakan asusila tingkah laku yang menyimpang dari norma atau kaidah kesopananyang berlaku di masyarakat. Di dalam disiplin Pegawai Kementrian Agamamenegaskan bahwa setiap pegawai wajib menghindari diri dari perilaku buruk yangmenjatuhkan harkat dan martabat PNS. Setiap Pegawai Kementrian Agama yangmelanggar disiplin PNS dikenakan sanksi administratif.