Pertanggungjawaban Pidana MM yang Melakukan Kegiatan Penambangan Dikawasan Hutan Lindung di Tinjau dari Unada-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Main Author: Septyani, Amelya
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: UNKNOWN , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/41005/
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/263384
Daftar Isi:
  • Hutan Indonesia sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia merupakan unsur utama sistem penyangga kehidupan manusia dan merupakan modal dasar pembangunan nasional yang memiliki manfaat nyata, baik manfaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi agar kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia berkembang secara seimbang dan dinamis. Di dalam kawasan hutan banyak yang dapat dimanfaatkan oleh setiap orang yang memiliki izin untuk mengelola kawasan hutan tersebut. Salah satunya dalam hal melakukan penambangan di dalam kawasan hutan. Setiap orang yang akan melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan harus memiliki izin dari Menteri. Dalam UU No. 18 Tahun 2013 mengatur hal yang berkaitan tentang penambangan yang dilakukan dalam kawasan hutan sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b, yang menentukan setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Larangan tersebut disertai dengan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013. Permasalahan yang dibahas yaitu Apakah tindakan MM dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana telah melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Diperoleh hasil bahwa perbuatan MM telah memenuhi keseluruhan unsur tindakan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 dan MM juga telah memenuhi keseluruhan unsur pertanggungjawaban pidana.