Akibat Hukum Terhadap Utang -piutang Suami Istri yang ada Sebelum dibuatnya Perjanjian Perkawinan

Main Author: Maulana, Muhammad Rakha Manna Naufal
Format: Thesis PeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: UNKNOWN , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/40202/
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/262021
Daftar Isi:
  • Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang mempunyai akibat yang penting di dalam masyarakat. Perjanjian yang dilakukan oleh calon suami/istri mengenai kedudukan harta setelah mereka melangsungkan perkawinan.Menurut KUHPerdata dengan adanya perkawinan, maka sejak itu harta kekayaan baik harta asal maupun harta bersama suami dan istri bersatu, kecuali ada perjanjian perkawinan. Pada umumnya perjanjian perkawinan dibuat untuk menyimpangi ketentuan tentang harta benda di dalam perkawinan yang diatur dalam pasal 35 UU Perkawinan No. I Tahun 1974.Harta bawaan adalah harta yang dibawa masing-masing suami/istri ke dalam perkawinan, di mana pengurusannya diserahkan pada masing-masing pihak. Harta bersama adalah harta yang dibentuk selama perkawinan. Melihat pengertian dan uraian-uraian tersebut diatas, dapat dipahami betapa pentingnya peranan akta otentik sebagai alat bukti tertulis yang dibuat oleh dan atau dihadapan pejabat umum yang berwenang , yang dalam hal ini adalah Notaris dan pejabat lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang. Dengan demikian, tugas pokok dari Notaris adalah membuat akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum dan dapat dipakai sebagai alat bukti tertulis bagi mereka yang membuatnya.