Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pembuatan Akta Hibah atas Tanah yang dibatalkan Pengadilan

Main Author: Hariyanto, Elizabeth Anjani Putri
Format: Thesis PeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: UNKNOWN , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/40191/
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/262012
Daftar Isi:
  • Perbuatan hukum hibah mengenai tanah yang dilakukan orang-perorangan dapat dijadikan dasar peralihan hak atas tanah. Pada hibah terdapat unsur tidak dapat ditarik kembali, akan hal tersebut tetapi bukan suatu hal yang mutlak karena dalam keadaan tertentu unsur tidak dapat ditarik kembali menjadi tidak berlaku. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini 1) Apa alasan-alasan pembatalan akta hibah yang dibuat dihadapan PPAT oleh pengadilan? 2) Apakah PPAT bertanggung gugat atas dibatalkannya akta Hibah yang dibuatnya? Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis alasan-alasan pembatalan akta hibah yang dibuat dihadapan PPAT oleh pengadilan dan tanggung gugat PPAT atas dibatalkannya akta Hibah yang dibuatnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, metode pendekatan yang digunakan adalah pеndеkаtаn peraturan pеrundаng-undаngаn dan pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan pertama: alasan-alasan akta hibah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan, disebabkan syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi, antara lain dilanggarnya larangan hibah dan tidak terpenuhinya kecakapan/kewenangan penghibah atas benda hibah. Kedua dibatalkannnya akta Hibah karena adanya cacat hukum, PPAT yang membuat akta hibah dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi dengan dalil wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum.