Perlindungan Hak Ekonomi Terhadap Pencipta Lagu yang tidak Mendaftarkan Karya Cipta Lagu pada Lembaga Manajemen Kolektif

Main Author: Abdillah, Mohammad Syarifudin
Format: Thesis PeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: UNKNOWN , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/40182/
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/262003
Daftar Isi:
  • Abstrak — Era ekonomi kreatif dewasa ini juga mendorong industri musik untuk ikut berkembang. Perlu dibuat pengaturan untuk melindungi perkembangan industri musik yang pesat. Indonesia mengimplementasikan perlindungan hak cipta atas lagu dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Pelanggaran hak ekonomi dapat terjadi akibat tidak mendaftarkan karya ciptaannya pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). UU Hak Cipta mengakui keberadaan karya cipta tersebut pada saat dipublikasikan, disisi lain LMK diberikan kewenangan untuk mengakomodir dengan pendistribusian royalti terhadap ciptaan lagu dengan syarat mendaftar dan menjadi anggota LMK. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan Karya cipta lagu yang tidak didaftarkan pada LMK tidak dapat memberikan kepastian hukum pada pencipta lagu. pencipta lagu sebagai pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait atas karya cipta lagu tidak dapat mengetahui karya cipta lagu mana yang dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain. Tidak ada perlidungan hukum bagi pencipta lagu yang tidak mendaftar pada LMK. Seharusnya hak ekonomi sudah melekat pada pencipta sejak ciptaan itu terwujud dalam bentuk yang nyata.