Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Beritikad Baik Terkait Pengalihan Piutang Atas Nama (cessie) Ditinjau Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Main Author: | Antonius, Richard Wilson |
---|---|
Format: | Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
UNKNOWN
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/40102/ http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/261842 |
Daftar Isi:
- Pada dunia perbankan, cessie merupakan salah satu metode yang sering digunakan sebagai jembatan pengalihan piutang, namun dalam hal pengalihan piutang tersebut terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, salah satunya dilanggarnya hak kreditur beritikad baik, perlindungannya pun sering diabaikan. Salah satu contoh kasus yang terjadi ialah pada Tomy Winata yang merupakan pengusaha yang melakukan perjanjian dibawah tangan dengan Bank CCB tentang suatu pengalihan piutang, namun yang terjadi ialah wanprestasi yang dilakukan oleh Bank CCB karena tidak dapat memenuhi perjanjian yang telah disepakati antar kedua belah pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah statue approach yang artinya dalam menjawab pokok permasalahan melalui peraturan perundang-undangan, serta menggunakan pendekatan masalah conceptual approach yang artinya menggunakan literatur untuk menyelesaikan pokok permasalahan. Hasil penelitian menyatakan bahwa Tomy Winata mendapatkan perlindungan hukum berupa ganti rugi berupa ganti rugi, biaya dan bunga yang disebabkan oleh wanprestasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab