Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Melakukan Penyadapan

Main Author: Laurencia, Tamara
Format: Thesis PeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: UNKNOWN , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/40017/
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/257782
Daftar Isi:
  • Setiap orang memiliki hak privasi dan sering dikaitkan dengan wewenang KPK melakukan penyadapan. Pengaturan wewenang tersebut dalam UU No. 30 Tahun 2002 tidak disertai batasan sama sekali. Namun selanjutnya dalam UU No. 19 Tahun 2019 telah diatur mekanisme dan batasan-batasannya. Namun pengaturan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yaitu pembatasan dalam undang-undang dan memenuhi tuntutan yang adil. Adil diartikan tidak sewenang-wenang. Dibandingkan dengan Amerika dan Australia yang menganut prinsip due process of law, hak privasi tersangka atau terdakwa lebih dilindungi agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, terhadap wewenang penyadapan yang dimiliki oleh KPK perlu dilengkapi dengan pengaturan perihal batasan-batasan dan mekanisme yang lebih komprehensif.