Materi Hukum Pidana: Percobaan
Main Author: | Christianto, Hwian |
---|---|
Format: | TeachingResource NonPeerReviewed Video |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
HWIAN CHRISTIANTO_
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/39534/ https://www.youtube.com/watch?v=CuVfBvhG0xs&t=201s |
Daftar Isi:
- Percobaan merupakan bentuk unik dari tindak pidana. Sebagai suatu perbuatan, percobaan bukan merupakan delik selesai namun tetap dilarang dan dikenakan sanksi pidana. Suatu perbuatan disebut sebagai percobaan ketika memenuhi 3 (tiga) syarat utama, adanya niat, permulaan pelaksaan dan tidak selesainya perbuatan bukan merupakan kehendak pelaku. Bentuk percobaan ini pun beraneka ragam sebagai suatu bentuk kekhususan perbuatan pidana yang harus dipahami oleh peserta mata kuliah hukum pidana.