Materi Hukum Pidana: Residiv
Main Author: | Christianto, Hwian |
---|---|
Format: | TeachingResource NonPeerReviewed Video |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
HWIAN CHRISTIANTO_
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/39533/ https://www.youtube.com/watch?v=LMqViFV-WZ0&t=82s |
Daftar Isi:
- Residiv menjadi pokok bahasan yang menarik mengingat pelaku tindak pidana tidak hanya satu kali melakukan suatu perbuatan pidana. Hanya yang perlu diperhatikan Residiv berbeda dengan Konkursus yang juga mensyaratkan adanya satu perbuatan pidana. Suatu perbuatan disebut residiv (pengulangan) ketika perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana dilakukan kembali oleh pelaku padahal di waktu lalu pelaku telah melakukan perbuatan pidana dan telah mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Residiv ini pun terdiri dari 2 (dua) macam yang menentukan pemberlakuan suatu residiv.