Materi Hukum Pidana: Residiv

Main Author: Christianto, Hwian
Format: TeachingResource NonPeerReviewed Video
Bahasa: eng
Terbitan: HWIAN CHRISTIANTO_ , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/39533/
https://www.youtube.com/watch?v=LMqViFV-WZ0&t=82s
Daftar Isi:
  • Residiv menjadi pokok bahasan yang menarik mengingat pelaku tindak pidana tidak hanya satu kali melakukan suatu perbuatan pidana. Hanya yang perlu diperhatikan Residiv berbeda dengan Konkursus yang juga mensyaratkan adanya satu perbuatan pidana. Suatu perbuatan disebut residiv (pengulangan) ketika perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana dilakukan kembali oleh pelaku padahal di waktu lalu pelaku telah melakukan perbuatan pidana dan telah mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Residiv ini pun terdiri dari 2 (dua) macam yang menentukan pemberlakuan suatu residiv.