Materi Hukum Pidana: Ajaran Kausalitas

Main Author: Christianto, Hwian
Format: TeachingResource NonPeerReviewed Video
Bahasa: eng
Terbitan: HWIAN CHRISTIANTO_ , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/39532/
https://www.youtube.com/watch?v=3HJ0xEYWe20
Daftar Isi:
  • Ajaran Kausalitas masih membahas pilar pertama dari hukum pidana, perbuatan pidana. Tidak semua perbuatan memiliki hubungan dengan akibat yang dilarang atau perbuatan yang dilarang dalam ketentuan hukum pidana. 4 (empat) ajaran kausalitas yang sering digunakan, Ajaran Conditio Sine Quanon, Ajaran Generalisasi, Ajaran Individualisasi, dan Teori Relevansi. Keempat ajaran ini memiliki ciri khas dalam memandang kausalitas dari perbuatan pidana yang sangat penting dipahami untuk menentukan perbuatan yang menjadi sebab dari suatu akibat atau perbuatan pidana yang dilarang.