Penghapusan Sifat Melawan Hukum dalam Pencemaran Nama Baik ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Main Author: | Pangaribuan, Yusniar Melani |
---|---|
Format: | Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
UNKNOWN
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/39464/ http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/261059 |
Daftar Isi:
- Pencemaran nama baik melalui media massa merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan tetapi melalui media cetak seperti koran, majalah dan lain-lain. Nama baik adalah penilaian baik menurut anggapan umum tentang perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut moralnya. Nama baik seseorang selalu dilihat dari sudut orang lain, yakni moral atau kepribadian yang baik, sehingga ukurannya ditentukan berdasarkan penilaian secara umum dalam suatu masyarakat tertentu ditempat mana perbuatan tersebut dilakukan dan konteks perbuatannya. di indonesia pencemaran nama baik diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam pasal 310 penal code dan dalam pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.