Perlindungan Hukum bagi Pembeli Merek Terdaftar Soerabi Enhaii yang Tidak Dapat Menggunakan Hak Atas Mereknya
Main Author: | Alkatiri, Nadya Amira |
---|---|
Format: | Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
UNKNOWN
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/39436/ http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/260986 |
Daftar Isi:
- Merek merupakan suatu tanda untuk membedakan barang atau jasa sehingga harus didaftarkan sebagai suatu jaminan kualitas nyata suatu usaha barang atau jasa. Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa kepemilikan hak atas merek menganut sistem konstitutif yaitu yang berhak atas merek adalah pihak yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya dan mendapatkan perlindungan hukum. Namun demikian, hak atas dapat beralih atau dialihkan salah satunya yaitu dengan cara perjanjian yang mana harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Permasalahannya terdapat pengalihan hak atas merek dengan cara perjanjian jual beli yang tidak memenuhi syarat sah perjanjian, sehingga mengakibatkan pengalihan yang dilakukan tidak sah dan terdapat pihak yang dirugikan karena tidak mendapatkan perlindungan hukum atas merek yang telah dibelinya tersebut, hal ini merupakan perbuatan melawan hukum karena merugikan pihak lain yang telah membeli merek tersebut serta memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.