Pertanggungjawaban Pidana Agen Pengiriman Tenaga Pekerja Migran ditinjau Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Main Author: Hatmoko, Tri
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: UNKNOWN , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/39324/
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/260661
Daftar Isi:
  • Pekerja Migran Indonesia menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 18 Tahun 2017 adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, menurut Pasal 1 angka 9 UU No. 18 Tahun 2017 adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Perusahaan penempatan pekerja migran dalam menjalankan kegiatan usaha bekerja sama dengan pihak lain yang ditunjuk sebagai agen. Perihal tindak pidana yang dilakukan oleh agen selaku orang perseorangan yang menempatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri sebagaimana ketentuan Pasal 69 UU No.18 Tahun 2017, yang menentukan: Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Permasalahan yang dibahas adalah apakah tindakan agen yang mengirimkan tenaga pekerja migran ke luar negeri dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas dasar pelanggaran UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Diperoleh hasil kesimpulan bahwa tindakan agen yang merekrut dan memberangkatkan tenaga migram Indonesia ke luar negeri menerima pembayaran dari calon tenaga kerja untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dapat dikatakan telah melakukan satu perbuatan yakni mengirimkan tenaga kerja migran Indonesia ke luar negeri, tindakannya tersebut melanggar dua pasal dalam dua peraturan perundang-undangan yakni melanggar Pasal 69 jo Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017.