Legalitas Short Selling dalam Praktik Pasar Modal di Indonesia

Main Author: Valenthio, Verens
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: Institut Pendidikan Tapanuli Selatan , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/38879/
http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED
Daftar Isi:
  • Investor tentu berusaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya atas sejumlah uang yang telah diinvestasikan pada bidang tertentu. Hanya saja, cara yang digunakan untuk memperoleh keuntungan terkadang bukan merupakan cara-cara yang beretika, atau bahkan melanggar hukum. Untuk dapat dikatakan melanggar hukum, harus ada ketentuan yang memberikan larangan atas suatu tindakan terkait. Persoalannya tidak semua tindakan yang tidak terpuji atau tidak beretika itu telah dilarang melalui suatu norma. Salah satunya adalah short selling dalam praktik pasar modal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kesimpulan yang dicapai adalah short selling memang belum diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, melainkan hanya dalam bentuk Peraturan Kepala Bappepam dan Keputusan Bursa Efek Indonesia, serta short selling secara praktik memang lebih sering disalahgunakan sehingga merugikan investor yang beriktikad baik.