Pengampunan Pajak Terhadap Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang
Main Author: | Kahar, Ahmad Fajri |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Institut Pendidikan Tapanuli Selatan
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/38759/ https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1678 |
Daftar Isi:
- Pengampunan Pajak merupakan program pemerintah Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang ditujukan untuk membawa manfaat ekonomis berupa kenaikan cadangan devisa negara. Di sisi lain hukum Indonesia mengatur adanya sanksi pidana terhadap pengelolaan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana salah satunya melalui Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Implementasi ketentuan UU Pengampunan Pajak pada faktanya menyimpangi rezim penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut menimbulkan permasalahan berupa: 1) Tidak selarasnya ketentuan Pengampunan Pajak dengan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang; dan 2) Aliran harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dari luar ke dalam Indonesia yang seolah ‘terabaikan oleh sistem hukum’. Maka perlu suatu kajian akademis yang didasarkan penelitian yuridis-normatif agar terwujud harmonisasi dalam sistem hukum Indonesia berkaitan rezim hukum dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan pelaksanaan program Pengampunan Pajak.