Suaka Dan Jaminan Hak Dalam Konstitusi
Main Author: | Krustiyati, J.M. Atik |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Surabaya
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/38640/ |
Daftar Isi:
- Lembaga suaka dengan berbagai implikasinya merupakan lembaga yang diakui dalam hukum kebiasaan intemasional. Pemberian atau penolakan suaka adalah hak negara berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya. Dalam prakteknya pemberian suaka diatur dalam Konstitusi dan Undang-Undang organik suatu negara. Di Indonesia pemberian suaka diatur dalam UUD 1945, UU No.39 Tahun 1999 dan berbagai peraturan lain. Dengan demikian pemberian suaka adalah tindakan darnai dan humaniter dan tidak dapat dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat terhadap negara lain, karena memperoleh suaka tidak dapat di klaim sebagai hak yang harus di dapat oleh seseorang.