Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Kartu Kredit Terkait dengan Penggunaan Kartu Halo Bekas Pt T Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Main Author: Thalita, Angeline
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: UNKNOWN , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/38617/
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/259671
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pihak PT T dan Bank bertanggung gugat atas tindakan penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak lain dengan kartu Halo bekas PT T berkaitan dengan perlindungan data pribadi konsumen pengguna jasa telekomunikasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yudiris normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti, dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan masalah antara lain statute approach dan conceptual approach. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen sebagai pemegang kartu kredit dan pengguna jasa telekomunikasi belum seutuhnya diterapkan oleh Pihak PT T maupun Bank menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang- undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Pihak PT T bertanggung gugat atas tindakan daur ulang kartu Halo bekas PT T karena melanggar ketentuan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi serta menimbulkan kerugian bagi penggunanya. Sehubungan dengan hal itu pengguna dapat melakukan upaya berupa pengajuan tuntutan ganti rugi kepada Pihak PT T. Pihak PT T melakukan upaya untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya dan menyediakan informasi yang benar, lengkap dan jelas berkaitan dengan produk yang diperdagangkannya baik secara lisan maupun tertulis, sedangkan Bank melakukan upaya untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan kartu kredit serta memberikan pemahaman terhadap konsumen mengenai produk serta hak dan kewajiban konsumen. Diperlukan pula adanya peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi agar mencegah terjadinya kegiatan-kegiatan penyalahgunaan data pribadi seperti nomor telepon seluler, akun perbankan dan lain sebagainya.