Kedudukan Bukti Tertulis atas Kepemilikan Hak Lama dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Main Author: Hidayati, Lis Diana
Format: Thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/38532/1/MKN_571_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/259208
http://repository.ubaya.ac.id/38532/
Daftar Isi:
  • Sebagian masyarakat beranggapan bahwa salah satu tanda bukti kepemilikan hak atas tanah adalah bukti pembayaran pajak bumi peninggalan Kolonial Belanda, misalnya : Letter C, Petok D, Girik dan sebagainya. Padahal sejak berlakunya UUPA bersambung dengan PP 10/1961, tanda bukti hak atas tanah yang sah adalah sertifikat hak atas tanah. Meskipun bukti pembayaran pajak bumi peninggalan Kolonial Belanda tersebut sekarang tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan hak atas tanah, akan tetapi bukti tersebut dibutuhkan ketika proses pendaftaran tanah pertama kali dilakukan. Seperti perkara yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo Nomor 207/Pdt.G/2017/PN.Sda. terkait terbitnya sertifikat hak atas tanah tanpa berdasar pada bukti tertulis atas kepemilikan hak lama yang berupa Letter C. Yang mana hasil penelitian menunjukkan bahwasannya bukti tertulis dimaksud merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi ketika pendaftaran tanah dilakukan sesuai ketentuan pada Pasal 24 PP 24/1997 dan Pasal 76 Permena/KBPN 3/1997, dan apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka sertifikat yang telah terbit mengandung cacat hukum administrasi dan dapat dibatalkan. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa kedudukan bukti tertulis atas kepemilikan hak lama dalam proses pendaftaran tanah pertama kali.