Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas dan Penjualan Tidak Sesuai Mutu dan Standar Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Main Author: Nosela, Nana
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/38151/1/PI_1353_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/258797
http://repository.ubaya.ac.id/38151/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini diangkat karena marak terjadinya kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah yang isinya dipindahkan ke LPG ukuran 12 Kg dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan perseorangan yang lebih besar dan penggunaan komponen karet perapat (rubber seal) yang tidak memenuhi ketentuan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) pada LPG ukuran 12 Kg sehingga LPG yang dijual kepada konsumen tidak sesuai dengan standar dan mutu yang telah ditetapkan, serta lemahnya penerapan aturan sehingga tidak adanya efek jera bagi pelaku tindak pidana. Hasil dari pembahasan skripsi ini BS dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dan BS juga telah melanggar 2 (dua) aturan pidana, yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, karena perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh BS tersebut termasuk sebagai perbarengan tindak pidana, yaitu concursus realis.