Tanggung Gugat Dokter Spesialis Mata yang Mengakibatkan Kebutaan Permanen Pasien ditinjau dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Main Author: Said, Saliya
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/38147/1/PE_3687_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/258615
http://repository.ubaya.ac.id/38147/
Daftar Isi:
  • Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh, usaha dalam bidang sarana kesehatan ini harus disertai dengan tenaga kesehatan yang memadai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah dokter spesialis mata bertanggung gugat atas kesalahan prosedur tanam lensa yang mengakibatkan kebutaan yang dialami pasien. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif, dari penelitian hukum yang dilakukan dengan metode tersebut diperoleh hasil bahwa atas tindakan tidak kompeten dokter spesialis mata tersebut dapat mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan meskipun pihak keluarga telah mengadukan secara tertulis ke MKDKI dan telah mendapat putusan dari MKDKI sesuai dengan Pasal 66 ayat 3 UU No. 29 Tahun 2004. Sehingga dapat dikenakan tanggung gugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.