Pertanggungjawaban Pidana HR yang Memproduksi dan Memperdagangkan Pangan Olahan Bersertifikat SNI yang telah Habis Masa Berlakunya ditinjau berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
Main Author: | Sumbala, Jimmy Heriyanto |
---|---|
Format: | Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
UNKNOWN
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/38145/1/PI_1323_Abstrak.pdf http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/258668 http://repository.ubaya.ac.id/38145/ |
Daftar Isi:
- Penelitian berjudul “Pertanggungjawaban Pidana HR Yang Memproduksi Dan Memperdagangkan Pangan Olahan Bersertifikat SNI Yang Telah Habis Masa Berlakunya Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian”, membahas masalah apakah HR yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan olahan bersertifikat-SNI yang telah habis masa berlakunya dapat dipertanggungjawaban secara pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian. Penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep diperoleh kesimpulan: Adanya perbuatan melawan Hukum (perbuatan pidana), yakni melanggar Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2014 yakni memproduksi dan memperdagangkan AMDK merupakan pangan olahan, tidak memiliki sertifikat SNI karena telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, dengan sengaja tetap memproduksi atau memperdagangkannya, tidak sesuai dengan standar mutu. Pelaku melakukan perbuatan melanggar dua peraturan perundang-undangan yakni UU No. 20 Tahun 2014 dan UU No. 8 Tahun 1999 dikaitkan dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) KUHP, HR lebih tepat didakwa dan diputus atas dasar telah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2014. Terjadi perbarengan tindak pidana dengan pidana lebih berat melanggar ketentuan Pasal 142 UUNo.18 Tahun 2012. Tindakan HR memenuhi 4 (empat) unsur pertanggungjawaban pidana, yaitu adanya perbuatan melawan hukum (perbuatan pidana), mampu bertanggungjawab, mempunyai suatu bentuk kesalahan dan tidak adanya alasan pemaaf.