Upaya Hukum Yang Dilakukan Oleh Debitur Atas Lelang Obyek Hak Tanggungan Yang Disengketakan Berdasarkan Parate Eksekusi
Main Author: | Suliyawan, Agus |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
Yayasan Akrab Pekanbaru
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/38082/7/Agus%20Sulisyawan_UPAYA%20HUKUM%20YANG%20DILAKUKAN%20OLEH%20DEBITUR.pdf http://repository.ubaya.ac.id/38082/8/LoA%20Agus%20Suliyawan.pdf http://repository.ubaya.ac.id/38082/ |
Daftar Isi:
- Pembebanan hak tanggungan wajib daftar sebagaimana ditentukan oleh Pasal 13 ayat (1) UUHT, bahwa “pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan”. Pendaftar diberikan bukti adanya hak tanggungan, “Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat hak tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika debitur wanprestasi kreditur berdasarkan ketentuan Pasal 6 UUHT, mempunyai hak untuk menjual obyek Hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Lelang secara parate eksekusi tersebut disengketakan oleh debitur selaku pemilik obyek hak tanggungan, namun pihak bank tetap melelangnya, menurut debitur jika sengketa obyek hak tanggungan, maka harus terlebih dahulu meminta fiat eksekusi ke Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 224 HIR. Akibat hukum lelang obyek hak tanggungan yang disengketakan berdasarkan Pasal 6 UUHT, bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) Juklak Lelang dengan tegas menyebutkan bahwa alam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/ tereksekusi, suami atau istri debitor/ tereksekusi yang terkait kepemilikan, Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan. Lelang obyek disengketakan, maka lelang dinyatakan sah jika didasarkan atas fiat eksekusi sebagaimana Pasal 224 HIR