Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pencipta Software Yang Nomor Serialnya Dikomersialkan Tanpa Hak Di Cyber Space Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Main Authors: | Handiwiyanto, Billy , Dewanto, Wisnu Aryo |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
Universitas 17 Agustus 1945Surabaya
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/37945/1/Billy%20Handiwiyanto_PERLINDUNGAN%20HUKUM%20TERHADAP%20HAK%20PENCIPTA%20SOFTWARE_2020.pdf http://repository.ubaya.ac.id/37945/ |
Daftar Isi:
- Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari berbagai macam jenis, salah satunya Hak Cipta, Hak Cipta merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki ruang lingkup cakupan obyek yang luas, terhadap Hak Cipta yang dimiliki, Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta mendapatkan Hak Eksklusif atas Ciptaan tersebut, yang mana Hak Eksklusif ini terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu Hak Moral atas Ciptaannya, dan juga Hak Ekonomi atas Ciptaan. Hak untuk mengeksploitasi Ciptaan tersebut terletak pada Pencipta dan / atau Pemegang Hak Cipta dari Ciptaan tersebut, namun seringkali terjadi pelanggaran terhadap Hak Eksklusif yang dalam hal ini ialah Hak Ekonomi yang merupaan Hak dari si Pencipta dan / atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari pemanfaatan terhadap Hak Cipta tersebut, yang mana suatu Ciptaan dikomersialkan tanpa Hak oleh Pihak lain yang tidak punya Hak untuk Mengkomersialkan Ciptaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar Tanggung Gugat dari pihak yang mengkomersialkan suatu Ciptaan tanpa Hak, yang melanggar Hak Eksklusif Pencipta dan / atau Pemegang Hak Cipta untuk memanfaatkan Ciptaan tersebut guna mendapatkan manfaat ekonomi dari Ciptaan tersebut. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian Yuridis Normatif yang mana meneliti suatu masalah dengan dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pihak lain yang dengan tanpa hak mengkomersialkan suatu Ciptaan harus bertanggung gugat karena melanggar Hak Eksklusif dalam hal ini Hak Eksklusif terhadap Hak Ekonomi dari Pencipta dan / atau Pemegang Hak Cipta.