Tanggung Gugat Traveloka Terhadap Penumpang yang Batal Terbang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Main Author: Dewangker, Arie Exchell Prayogo
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/37662/1/PE_3678_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/257719
http://repository.ubaya.ac.id/37662/
Daftar Isi:
  • Pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Arti pentingnya pengangkutan dapat dirasakan oleh masyarakat apabila menyangkut sektor kehidupan sehari-hari. Pengangkutan dapat berupa bidang jasa transportasi untuk memindahkan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis apakah pihak Agen perjalanan Traveloka bertanggung gugat terhadap penumpang yang batal terbang ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi sangat lemah ketika berhadapan dengan pelaku usaha dimana media yang digunakan adalah teknologi internet yang serba digital ini memiliki kelebihan dan kekurangan yaitu dapat berfungsi sebagai ajang promosi strategis yang efektif dan efisien, namun juga membawa konsekuensi bahwa tidak bertemunya pelaku usaha dan konsumen membuat konsumen menjadi pihak yang lemah dan selaku dirugikan. Mengacu pada hal tersebut maka perlu adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak yang seharusnya didapat sesuai dengan yang telah diperjanjikan.