Perlindungan Hukum Profesi Guru dalam Upaya Mendisiplinkan Murid Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Main Author: Larasati, Dinda Tamara Ayu
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/37621/1/AN_721_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/257370
http://repository.ubaya.ac.id/37621/
Daftar Isi:
  • Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana perlindungan hukum yang tepat untuk diberikan kepada DM yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen berdasarkan Pasal 39 ayat (2) dan (3) “Meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja” dalam ayat (3) “Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. Serta perlindungan hukum juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara berupa bantuan hukum berdasarkan Pasal 92 ayat (1) huruf d dan Pasal 106 ayat (1) Huruf e “Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: bantuan hukum”. ayat (3) “Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat (1) huruf e berupa bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya”.