Tindakan Menambang Pasir di Wilayah Perairan Sebagai Aspek Budaya dan Pariwisata Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Main Author: Rinaldi, Rizal
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/37595/1/PI_1255_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/254548
http://repository.ubaya.ac.id/37595/
Daftar Isi:
  • Tujuan Penulisan jumal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Srujana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan Praktis dari penulisan skripsi ini untuk dapat mengetahui Apakah pelaku yang menambang pasir di wilayah perairan yang termasuk obyek budaya dan pariwisata dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pulau Gili Pandan perairan Giliraja, Sumenep oleh pemerintah daerah sctempat ditetapkan sebagai aspek konservasi. aspek Penelitian dan Pengembangan, aspek budaya dan pariwisata dan aspek tentorial. BUS, MIS, JAM dan JH melakukan penambang pasir di pantai wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitamya, tindakan tersebut memenuhi keseluruhan unsur Pasal 64 UU No. 10 Tahun 2009. BUS, MIS, JAM dan JH secara bersama-sama melakukan penambangan pasir di Pantai tanpa izin, yang berarti bahwa pihak-pihak sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ditambangnya pasir tersebut mengakibatkan terjadinya kerusakan fisik daya tarik wisata dapat dipidana berdasarkan Pasal 73 ayat (1) huruf d UU No. 10 Tahun 2009 karena keseluruhan unsumya telah terpenuhi. BUS, MIS, JAM dan JH menambang pasir di pantai sebagai tempat pariwisata, melakukan kegiatan usaha penambangan pasir, sehingga cakap dan mampu bertanggungjawab, pasir yang ditambang di area pariwisata sebagai bentuk kesalahan dan peristiwa penambangan pasir di tempat pariwisata, sehlngga terjadi karena kesengajaannya bukan karena adanya daya paksaan, pembelaan terpaksa, sehingga tindakan para pelaku telah memenuhi semua unsur pertanggungjawaban pidana.