Penjualan Obat Keras Golongan G oleh Tokoh Obat Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Main Author: | Chandra, Sherly Septiani |
---|---|
Format: | Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
UNKNOWN
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/37254/1/PE_3667_Abstrak.pdf http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/257396 http://repository.ubaya.ac.id/37254/ |
Daftar Isi:
- Terhadap penggunaan obat, konsumen berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan pelaku usaha dan sering kali menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Salah satu golongan obat yang tidak dapat diperdagangkan secara bebas adalah obat keras golongan G yaitu merupakan singkatan dari “Gevaarlijk” yang berarti berbahaya dan pengonsumsiannya harus dengan resep dokter. Penjualan obat keras golongan G secara bebas oleh Toko Obat dapat merugikan bagi konsumen, padahal obat keras golongan G jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter akan menimbulkan efek samping yang berbahaya terhadap tubuh manusia. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis apakah konsumen mendapatkan perlindungan hukum atas penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter oleh toko obat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen pengguna obat seharusnya mendapatkan akses yang jelas atas informasi-informasi mengenai produk obat-obatan mulai dari komposisi bahan-bahan, indikasi, aturan pakai, keaslian obat tersebut, dan efek samping penggunaan obat. Seorang konsumen mempunyai hak atas keamanan pada saat mengkonsumsi suatu produk obat.