Penjualan Obat Keras Golongan G oleh Tokoh Obat Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Main Author: Chandra, Sherly Septiani
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/37254/1/PE_3667_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/257396
http://repository.ubaya.ac.id/37254/
Daftar Isi:
  • Terhadap penggunaan obat, konsumen berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan pelaku usaha dan sering kali menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Salah satu golongan obat yang tidak dapat diperdagangkan secara bebas adalah obat keras golongan G yaitu merupakan singkatan dari “Gevaarlijk” yang berarti berbahaya dan pengonsumsiannya harus dengan resep dokter. Penjualan obat keras golongan G secara bebas oleh Toko Obat dapat merugikan bagi konsumen, padahal obat keras golongan G jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter akan menimbulkan efek samping yang berbahaya terhadap tubuh manusia. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis apakah konsumen mendapatkan perlindungan hukum atas penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter oleh toko obat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen pengguna obat seharusnya mendapatkan akses yang jelas atas informasi-informasi mengenai produk obat-obatan mulai dari komposisi bahan-bahan, indikasi, aturan pakai, keaslian obat tersebut, dan efek samping penggunaan obat. Seorang konsumen mempunyai hak atas keamanan pada saat mengkonsumsi suatu produk obat.