PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DALAM PRAKTIK PRE PROJECT SELLING
Main Author: | Saraswita, Diah Ayu |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
Program Pascasarjana Universitas Sunan Giri Surabaya
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/37184/1/Perjanjian%20Pengikatan%20Jual%20Beli.pdf http://ejournal-pps.unsuri.id/index.php/jmhp/article/view/89 http://repository.ubaya.ac.id/37184/ |
Daftar Isi:
- Perjanjian pengikatan jual beli seringkali menjadi pegangan yang bersifat sementara bagi pembeli rumah susun. Selama ini, perjanjian jual beli dibuat oleh Pengembang dan bersifat baku. Hal tersebut dikarenakan masih banyak yang harus diselesaikan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik satuan rumah susun. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, pemasaran rumah susun sudah dapat dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan. Penelitian yang dilakukan menggunakan yurids normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder. Sedangkan dalam mengumpulkan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Regulasi di Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan konsumen serta rumah susun menjadi titik bantu untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pembeli rumah susun, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.