Pengusiran Negara Hungaria Terhadap Refugee Yang Masuk Ke Eropa Berdasarkan Konvensi Jenewa 1951

Main Author: Aziz, Mochammad Rusli
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/37160/1/HI_451_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/257509
http://repository.ubaya.ac.id/37160/
Daftar Isi:
  • Refugee merupakan suatu status khusus bagi orang ataupun sekelompok orang di aturan Hukum Internasional yang hak-haknya dinyatakan dan dilindungi sesuai ketentuan Konvensi Jenewa 1951 serta Protokol New York 1967. Konvensi Jenewa 1951 merupakan Konvensi yang digunakan untuk mengatur hak-hak seseorang atau sekelompok orang untuk mencari perlindungan atau suaka karena lari dari persekusi dan menyatakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada seseorang yang menjadi refugee tersebut. Ketentuan dan prinsip yang terkandung dalam Konvensi Jenewa 1951 salah satunya adalah prinsip non-refoulement yang dinyatakan dalam Article 33 Konvensi Jenewa 1951. Non-refoulement sebagai prinsip adalah suatu prinsip fundamental hukum internasional dimana suatu negara tidak boleh mengembalikan atau mengusir refugee dari negaranya jika refugee tersebut lari dari persekusi. Hungaria adalah salah satu negara di benua Eropa yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 serta Protokol New York 1967. Menghadapi krisis refugee Syria yang masuk ke Eropa pada tahun 2015, Hungaria yang mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menerima refugee Syria tersebut, justru mengusir refugee yang ada di negaranya dan melanggar prinsip non-refoulement.