Tanggung Gugat Perusahaan Otobus Margo Djojo Atas Kerugian yang Dialami Pengendara Motor Akibat Tabrakan dengan Bus Margo Djojo Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Main Author: | Hanjaya, Renaldo |
---|---|
Format: | Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
UNKNOWN
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/37156/1/PE_3652_Abstrak.pdf http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/254503 http://repository.ubaya.ac.id/37156/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK- Penelitian berjudul Tanggung Gugat Perusahaan Otobus Margo Djojo Atas Kerugian Yang Dialami Pengendara Motor Akibat Tabrakan Dengan Bus Margo Djojo Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan pendekatan Kitab Undang–Undang Hukum Perdata yang selanjutnya disingkat (KUH Perdata), Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan jalan. Penelitian dengan pendekatan Undang-Undang, Konsep dan Kasus diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: Apakah Perusahaan Bus Margo Djojo Turut Bertanggung Jawab Terhadap Kecelakaan Yang Mengakibatkan Pengendara Motor Mengalami Luka-luka dan Patah Tulang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.