Penyerahan Anak untuk Biaya Persalinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Main Author: | Liesay, Donny |
---|---|
Format: | Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
UNKNOWN
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/37121/1/PI_1260_Abstrak.pdf http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/256461 http://repository.ubaya.ac.id/37121/ |
Daftar Isi:
- Salah satu perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Permufakatan jahat tersebut antara lain terjadi pada kasus dimana seorang ibu menyerahkan anaknya dengan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya persalinan. Tindakan tersebut juga dapat dianalisis berdasarkan Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dinyatakan bahwa dilarang untuk menelantarkan anak. Dengan demikian perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan diterapkan sanksi pidana.