Penyerahan Anak untuk Biaya Persalinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Main Author: Liesay, Donny
Format: Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf
Terbitan: UNKNOWN , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubaya.ac.id/37121/1/PI_1260_Abstrak.pdf
http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/256461
http://repository.ubaya.ac.id/37121/
Daftar Isi:
  • Salah satu perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Permufakatan jahat tersebut antara lain terjadi pada kasus dimana seorang ibu menyerahkan anaknya dengan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya persalinan. Tindakan tersebut juga dapat dianalisis berdasarkan Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dinyatakan bahwa dilarang untuk menelantarkan anak. Dengan demikian perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan diterapkan sanksi pidana.