Tindakan SD Dan SU yang Menjual Daging Sapi Glonggongan Ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Main Author: | Lonanda, Hubert |
---|---|
Format: | Undergraduate thesis PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
UNKNOWN
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubaya.ac.id/37109/1/PI_1251_Abstrak.pdf http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/254505 http://repository.ubaya.ac.id/37109/ |
Daftar Isi:
- Penelitian berjudul “Tindakan SD dan SU Yang Menjual Daging Sapi Glonggongan Ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan”, dangan membahas permasalahan apakah tindakan SD dan SU yang menjual daging sapi glonggongan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Skripsi dengan jenis penelitian normatif diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: SD dan SU memperdagangkan daging sapi sebelum disembelih diglonggong (sebelum disembelih) dimasukan air atau barang cair sebagai yang biasa digunakan minum ke tubuh sapi, sehingga kadar air menjadi 81 % (normal antara 60%–70%) dan pH daging 5,96 (normal antara 5,4- 5,8). Daging sapi yang diedarkan oleh SD dan SU tidak memenuhi standar Keamanan pangan dan Mutu Pangan di dalamnya daging mengandung bakteri e.coli, menambah potensi penyakit bagi yang mengkonsumsinya. Karena melanggar ketentuan Pasal 140 UU Pangan, karena keseluruhan unsurnya telah terpenuhi, dan kepadanya dapat diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).